MAGELANG- Polresta Magelang Polda Jawa Tengah mengungkap perkara penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Kasus yang terjadi di Jalan Raya Secang - Temanggung, masuk Dusun Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang itu dipaparka dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center, Mapolresta setempat, Rabu (17/01/2024).
Konferensi Pers dipimpin oleh Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., S.H., M.H. Hadir pula Kasi Humas Polresta Magelang Iptu Prapta Susila, S.H., M.M., Kapolsek Secang, AKP Sutarman, dan dihadiri awak media Magelang Raya.
Baca juga:
Satu DPO MIT Poso tewas ditembak
|
Wakapolresta Magelang menuturkan, pengungkapan kasus bermula pada Selasa, 2 Januari 2024 sekitar pukul 16.15 WIB oleh anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Magelang yang tengah giat patroli. Petugas menemukan 1 unit mobil yang diduga mengangkut jerigen di dalamnya.
“Kendaraan berhasil dihentikan petugas dan dilakukan pemeriksaan, ” kata AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Mobil warna hijau metalik itu dikemudikan oleh Tersangka, MB seorang warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Dalam pemeriksaan, kendaraan Tersangka MB itu mengangkut BBM jenis Pertalite sebanyak 20 jerigen dengan ukuran masing-masing sekitar 35 liter.
Modus operandi yang dilakukan MB adalah memodifikasi kendaraan roda 4 miliknya dengan pompa penyedot lalu membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite.
“Ketika SPBU tidak ada antrean, Tersangka menghidupkan saklar yang secara otomatis menyedot BBM ke atas melalui selang yang dituangkan ke dalam beberapa jerigen. BBM lalu dijual ke pengecer seharga Rp 11.000, 00 per liter, ” jelas AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 unit mobil merek Suzuki Carry Futura, 20 unit jerigen berisi pertalite, 11 lembar nota pembelian, dan 1 unit HP merek Realme, ” jelas AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
“Atas perbuatannya, Tersangka melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000, 00 (enam puluh miliar), ” tutup Roman.
Editor : JIS Agung
Sumber : Humas Polresta Magelang